Muhammad setiawan
54411978
4ia03
PT. Fortune Excellent Network, adalah sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, telekomunikasi dan
distribusi, didirikan pada tanggal 27 Oktober 2009 oleh Bpk.Muh.Ilmar.R berkantor pusat
di pusat perekonomian Indonesia Timur merupakan salah satu anak perusahaan dari
Sudirman Grup ,Fortune Excellent Network didukung oleh tenaga ahli yang
terampil & berpengalaman dibidangnya. PT. Fortune Excellent Network kedepan
akan menciptakan inovasi-inovasi teknologi terkini guna mewujudkan visi
perusahaan di masa mendatang.
Legalitas PerusahaanPerusahaan kami merupakan
Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Fortune Excellent Network (PT. FOX)
yang saat ini telah resmi diterima oleh Dephumham :
Akta Notaris : 05/16 Oktober 2009
Notaris : Harapan Kanna, S.H. S.K. Menhumkam :
AHU-59389.AH.01.01.Tahun 2009
SIUP : 503/0057/SIUPB-B/10/KPAP
SITU : PEM-0050/WPJ.15/KP.0203/2010
TDP : 503/0054/TDPPT-B/10/KPAP
NPWP : 03.026.562.3-805.000
Izin Gangguan : 503/0061/IG-B/10/KPAP
Pembuatan Akta
pendirian CV
1.
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a). Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
2. Persyaratan;
a). Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
· Surat Keterangan Domisili Usaha
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
· Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
1.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
· Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
1.
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat
dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b). Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b). Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1.
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar
sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Bentuk Usaha
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau
Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi,
memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong,
tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis
yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire
Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi /
Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Contoh
Dokumen SIUP, NPWP, Akta Notaris, dan SPT Pajak
·
SIUP
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan
Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah
sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha
dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi
Lapangan Usaha Indonesia”.
Contoh SIUP :
·
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
contoh NPWP :
·
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg
285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris
merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan
pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan
KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan
atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti
persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :
·
SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang
oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran
pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban,
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh SPT Pajak :
Referensi :
- http://fadla.wordpress.com/2008/07/02/siup-surat-izin-usaha-dagang/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak
- http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris
- http://id.wikipedia.org/wiki/SPT
- http://worldfriend.web.id/posting-member/572-regulasi-pendirian-usaha-bentuk-usaha-dan-aspek-sdm-atau-organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar